ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Fhoto : Ading 

Lhokseumawe - Pasca ditetapkan sebagai terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung ( MA) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, akhirnya digantikan oleh Miswar Ibrahim yang hanya mejabat sebagai Nota Dinas (ND) Sekda setempat.

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, mengatakan sebelumnya Dasni mengajukan surat pengunduran diri dan menyatakan ingin fokus menghadapi masalah hukum yang menimpa dirinya bersama anak dan adiknya, (29/05).

Saat wartawan menanyakan selama informasi keputusan MA tersebut apakah Dasni Yuzar masih masuk kantor, namun Suaidi menyebutkan saat ini posisi Dasni berada di Banda Aceh karena ada urusan tertentu.

“Untuk Sekda definitif saat ini sedang dicari  siapa yang tepat untuk menduduki posisi penting itu, namun sementara ini kita Plt-kan (Pelaksana Tugas) posisi penting tersebut,” ungkap Suaidi Yahya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memvonis Dasni Yuzar 5 tahun penjara, sementara adiknya Amir Nizam 4 tahun penjara dan khusus anaknya Reza Maulana 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar dengan subsidair 2 tahun penjara.


Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1 Milyar di Yayasan Cakra Donya yang bersumber dari APBA  tahun 2010.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top