Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Sofyan, memperlihatkan sabu-sabu hasil sitaan dari kedua tersangka, di Mapolres setempat, Selasa 3 Mei 2016. Foto: Zielva
Pelita8, Lhokseumawe :Tim Gabungan Sat Reskrim dan
Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkotika
jenis sabu seberat 1,5 gram, Sabtu 30 April 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, di
Desa Keureusek, Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara.
Dengan tersangka berinisial
ZL (23) warga Keureusek, Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara, dan DY (28) asal
Desa Bandar Selamet, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pihaknya menyita
barang bukti sabu seberat 1,5 gram, satu bong sabu dan satu unit hanphone warna
hitam.
Setelah dilakukan
pengembangan oleh pihak Polres pada Sabtu 30 April 2016 sekitar pukul 20.30 WIB,
berhasil menemukan salah satu tersangka lagi berinisial FR (30) warga
Keureusek, Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat
27,03 gram, uang sebesar Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Honda beat, serta
satu hanphone nokia.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP
Anang Triarsono, melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan
mengatakan, selain itu juga berhasil ditangkap satu tersangka lagi setelah
dilakukan pengembangan selanjutnya, tepat pada Minggu 1 Mei 2016 sekitar pukul
02.00 WIB dini hari, berinisial AM (41) warga Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara,
Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram, dan satu unit hanphone.
“Keempat tersangka dimaksud dengan status yang berbeda, ada
dua tersangka sebagai pengguna, pengedar satu orang dan menjadi kurir satu
orang,” katanya kepada sejumlah wartawan, saat konferensi pers di Mapolres
setempat, Selasa (03/05/16).
Menurutnya, menyangkut hal tersebut pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
|
Tidak ada komentar: