Kapolres Lhokseumawe, Anang Triarsono bersama Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, melakukan pemusnahan sebanyak 2,4 Kg sabu-sabu dengan cara diblender. Foto: Zielva |
Pelita8.com, Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe, memusnahkan sebanyak 2,4
kilogram sabu-sabu beserta 110 kilogram ganja di Mapolres setempat, Selasa 3/5/2016 kemarin.
Pemusnahan narkotika itu dilakukan oleh
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono bersama Wali Kota Lhokseumawe,
Suaidi Yahya dan disaksikan oleh pihak BBN Kota Lhokseumawe, Perwakilan
Kejaksaan serta Pengadilan Negeri setempat.
Sementara, narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram tersebut dimusnahkan
dengan cara diblender serta dicampur dengan baygon.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono,
mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu berasal dari hasil
pengembangan serta penangkapan yang dilakukan ditempat berbeda dalam wilayah
Lhokseumawe yang melibatkan dua tersangka utama.
“Sabu-sabutersebut berasal dari Malaysia yang ditransaksi melalui jalur laut,” ujarnya kepada sejumlah
wartawan, saat digelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 3 Mei 2016
kemarin.
Anang Triarsono menambahkan,sedangkan barang
bukti ganja sebanyak 110 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di Polres
Lhokseumawe.
Lanjutnya, sangat diharapkan kepada masyarakat
supaya bersama-sama untuk mengawasi lingkungannya masing-masing, guna mengantisipasi
penyalahgunaan serta peredaran barang haram tersebut.
Ditambahkan, jika masyarakat mengetahui ada
aktivitas penyalahgunaan narkoba diwilayah masing-masing, maka segera melaporkan
kepihak berwajib untuk ditindaklanjuti hal dimaksud.
Tidak ada komentar: