JAKARTA – Kementerian Pemberdayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan izin Ditjen Pemasyarakatan (Pas) untuk melakukan penerimaan pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas). Pembagian kuota penerimaan pegawai untuk mengimbangi perbandingan jumlah sipir dan narapidana yang tidak sepadan.
“Moratorium (penerimaan pegawai) dihentikan kecuali bidang pendidikan, kesehatan, penegak hukum dan bidang-bidang sesuai Nawacita. Permasalahan lapas yang overkapasitas, kami sudah menghitung dari lapas yang dimiliki seluruh Indonesia, kapasitas maksimum 120 ribu tetapi dihuni 190 ribu bahkan mungkin lebih,” ujar Menpan RB Yuddy Chrisnandi usai teleconference dengan jajaran Kanwil Kemenkum HAM di seluruh Indonesia di gedung Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi Ditjen Pas adalah perbandingan jumlah narapidana dan jumlah sipir yang sangat jauh. Yuddy menyebutkan permasalahan itu menjadi prioritas utama pihaknya untuk segera diselesaikan.
“Apalagi tadi dari cerita para Kanwil yang lapas diisi ratusan orang hanya dijaga beberapa orang. Ini sudah kita sisir, termasuk ruang lingkup Kemenkum HAM khususnya instansi penegak hukum seperti lapas dan imigrasi akan kita penuhi,” kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, proses penerimaan sipir juga harus mempertimbangkan kuota peneriman pegawai di instansi lainnya.
Disebutkannya, hasil pembahasan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merumuskan penerimaan pegawai hanya sampai 70 ribu orang.
“Untuk perawat, bidan dan dokter sudah mengambil 40 ribu lebih ini termasuk bidan PPT dan dokter PPT yang memenuhi syarat, yang kita rekrut jumlahnya saja sudah 42 ribu. Belum lagi yang auditor BPK, Pajak yang menjadi program prioritas, termasuk TNI dan polisi,” terangnya.
“Pajak saja sudah meminta beberapa lulusan STAN dari sekolah kedinasan 11 ribu berarti sudah kepakai 60 ribu. Nanti Kemenkum HAM dapat berapa kita bagi-bagi, mereka akan jadi prioritas,” ucapnya. (Rel/Rm)
Tidak ada komentar: