Ilustrasi Jamaah Calon Haji |
Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menetapkan besaran biaya Ibadah haji tahun 1437 H/2016 M. Besaran biaya haji itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016.
Dilansir laman Kemenag.go.id, Selasa, 18 Mei 2016, biaya ibadah haji berdasarkan embarkasi ditetapkan sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp31.117.461,00
Embarkasi Medan sebesar Rp31.672.827,00
Embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606,00
Embarkasi Padang sebesar Rp32.519.099,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.537.702,00
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.127.046,00
Embarkasi Solo sebesar Rp34.841.414,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp34.941.414,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.583.508,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.583.508,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.905.808,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp37.728.961,00
Embarkasi Medan sebesar Rp31.672.827,00
Embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606,00
Embarkasi Padang sebesar Rp32.519.099,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.537.702,00
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.127.046,00
Embarkasi Solo sebesar Rp34.841.414,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp34.941.414,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.583.508,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.583.508,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.905.808,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp37.728.961,00
Biaya haji sebagaimana ditentukan dalam Keppres tersebut termasuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin mengatakan biaya ibadah haji tahun 2016 ini dari sisi kurs Dolar mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sekitar US$141. Adapun biaya haji tahun 2015 sebesar US$2.717.
"Komitmen kita dan Komisi VII itu tinggi, yaitu kualitas penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita bersyukur PBIH dari sisi kurs dolar mengalami penurunan jadi rata-ratanya US$2.585," kata Lukman, Sabtu, 30 April 2016 di gedung DPR RI, Jakarta. (viva.co.id)
Tidak ada komentar: