Pasangan memperlihatkan Buku Nikah setelah melakukan nikah isbat |
LHOKSUKON- Sebanyak 66 pasangan dari tiga desa di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ikut isbat nikah di kantor camat setempat, Selasa, 17 Mei 2016. Mereka tersebut sampai saat ini belum memiliki buku nikah, pasalnya waktu melakukan akad nikah ketika konflik di Aceh masih panas.
Informasi diterima pelita8.com, usai mengikuti proses isbat, ke 66 pasangan langsung menunggu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat memberi buku nikah. Dokumen atau buku nikah tersebut merupakan bukti administrasi bahwa telah sah menikah dan diakui oleh negara. Sementara pada saat pernikahan sebelumnya yang dilaksanakan ketika masa konflik, pernikahan pasangan tersebut hanya sah secara agama.
Sekretaris Jenderal RPuK, Leila Juari, kepada portalsatu.com, Selasa siang mengatakan, isbat nikah merupakan bagian dari pelaksanaan program peduli lembaga yang dipimpinnya.
"Kami menemukan masih banyak warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini khususnya buku nikah dan akta kelahiran. Sehingga berdampak pada sulitnya mereka mengakses segala bentuk bantuan dan layanan sosial yang tersedia," ujar Leila.
Menurut Leila, sejak menjalankan program tersebut, pihaknya menemukan banyak pasangan terutama yang menikah saat konflik tidak memiliki buku nikah.
Berdasarkan temuan tersebut katanya, RPuK mencanangkan program isbat tersebut. Menurutnya, bagaimanapun masyarakat berhak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta nikah dan akta kelahiran.
Menurut Leila, mengupayakan terlaksananya proses isbat nikah tersebut tidak mudah. Pasalnya, pihaknya harus melakukan verifikaai data yang cukup panjang mulai dari aparatur desa, dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Pencatatan Sipil, KUA, Bappeda hingga Mahkamah Syariah.
"Pengumpulan data selama 6 bulan, kemudian kendalanya adalah belum pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, soal pelayanan publik yang cepat, mudah, tepat dan profesional," tambah Leila. ()
Tidak ada komentar: