ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad bersama Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada di aula Panglateh Lhoksukon, Jumat (20/05/2016) Fhoto : Humas Aceh Utara


Aceh Utara : Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghibahkan dana sebesar Rp 66,8 Milyar untuk penyelenggaraan Pilkada, Jumat (20/05).

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang akrap disapa Cek Mad bersama Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan untuk pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, di aula Panglateh Lhoksukon.

Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, mengatakan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara atas perhatiannya dalam mendukung pelaksanaan pemilukada di daerah setempat.

Jufri juga meminta, pihak Pemerintah baik Polri,TNI, dan Kejaksaan Negeri, dapat mendukung sepenuhnya pelaksanaan pilkada di Aceh Utara dapat berjalan dengan baik dalam pengelolaan administrasi keuangan.

Bupati Aceh Utara Muhammah Thaib alias Cekmad berharap kepada KIP Aceh Utara agar dapat menggunakan anggaran tersebut dengan efisien, akuntabel, dan transparan.  

“Agar pelaksanaan tahapan pemilu di Aceh Utara dapat terlaksana dengan baik, dan dapat terwujudnya pemilu damai, bebas, jujur dan adil sebagai modal perubahan bangsa yang lebih baik ke depannya,” harap Cek Mad. (Rilis / Mg).

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top