Pelanggar syariat islam sedang mendengarkan nasehat dari petugas Satpol PP WH Lhokseumawe , Rabu 25/05/2016) Fhoto : Mg |
Lhokseumawe : Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, yang dibantu oleh pihak kepolisian, menggelar razia pakaian ketat di jalan Merdeka Depan Taman Riyadhah Lhokseumawe, Rabu (25/16).
Dalam razia tersebut terdapat 35 pelanggar syariat islam yang
menggunakan pakaian ketat, celana pendek dan perempuan yang tidak memakai
jilbab. Bagi pelanggar tersebut pihak Satpol PP dan WH Lhokseumawe memberikan,
jilbab dan kain sarung.
Pantuan Pelitadelapan razia ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB, puluhan
perempuan yang menggunakan pakaian ketat dan tidak berjilbab maupun laki-laki
yang memakai celana pendek diberhentikan, lalu diberikan nasehat serta di data oleh
pihak Satpol PP WH Lhokseumawe.
Di saat razia tersebut, seorang perempuan menggunakan celana jeans
yang berboncengan dengan salah seorang pria berseragam TNI tidak diberhentikan,
seolah petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe tidak melihat pengendara tersebut seperti
mengabaikan.
Kepala Satpol PP WH Kota Lhokseumawe Irsyadi kepada sejumlah wartawan
mengatakan, Razia penertiban pakaian ketat ini dalam rangka penegakan qanun
Syariat islam nomor 11 tahun 2002, tentang aqidah, ibadah dan siar islam. serta
penerapan aturan Wali Kota Lhokseumawe nomor 2 tahun 2013 tentang larangan
duduk ngangkang.
Saat disinggung masalah seorang perempuan menggunakan celana jeans
yang berboncengan dengan seorang pria berseragam TNI, Irsyadi berdalih pelanggar
tersebut bukan muslim.
Ditambahkan olehnya, bisa saja anggotanya dilapangan mengenal
orang tersebut beragama non muslim sehingga tidak di berhentikan.
Dirinya juga belum melakukan konfirmasi dengan petugas dan saya
juga tidak melihat, penegakan syariat islam ini buat semua masyarakat yang
beragama muslim.
Saat disampaikan bahwa yang bersangkutan juga terlihat memakai
jilbab, Irsyadi mengakui, saat ini di Aceh, ramai warga non muslim juga ikut
menggunakan jilbab. Hal itu mengikuti pengaruh budaya dan adat-istiadat di
Aceh.
“Penegakan syariat islam ini tidak pandang bulu termasuk juga
lembaga yang melaksanakan, tidak hanya lembaga pemerintah, termasuk lembaga
swasta, semua umat islam wajib menegakkkan syariat islam,” pungkasnya.
Tidak ada komentar: