LHOKSEUMAWE - Menanggapi permasalahan kasus Dasni Yuzar, terhadap
keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan kasasi dugaan
korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe dengan
jeratan pidana kurungan 5 tahun.
Kasasi yang diajukan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana
hibah Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe pada tahun 2010, yang
merugikan negara mencapai Rp 1 miliar.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya kepada sejumlah wartawan
mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan untuk
menggantikan Dasni Yuzar sebagai Sekretaris Daerah meski sudah ditetapkan
sebagai terpidana dan akan menghuni hotel prodeo atau dibalik jeruji besi ,
Jumat (20/05).
Dasni Yuzar masih dalam pertimbangan, pemerintah belum mengambil
keputusan dan ini masih dipertimbangkan. Untuk keputusan tersebut kita
pemerintah tidak bisa tergesa-gesa mengambil kebijakan, terang Suaidi Yahya.
Lebih lanjut dikatakan olehnya dugaan korupsi yang melibatkan
Dasni Yuzar, anak dan adiknya itu bukan dilakukan diruang lingkup pemerintahan,
permasalahan tersebut menurut walikota dilakukan Dasni pada lembaga non
pemerintahan.
Bila nantinya Dasni Yuzar ditahan oleh aparat penegak hukum,
maka pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengantikkan Dasni sebagai orang nomor
tiga di pemerintahan. Hingga saat ini Pemko belum menerima surat apapun dari aparat
penegak hukum terhadap Dasni sebagai terpidana kasus korupsi yang merugikan Negara. (Mg)
Tidak ada komentar: