Fhoto : Ading |
Lhokseumawe - Pasca ditetapkan sebagai terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung ( MA) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, akhirnya digantikan oleh Miswar Ibrahim yang hanya mejabat sebagai Nota Dinas (ND) Sekda setempat.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, mengatakan
sebelumnya Dasni mengajukan surat pengunduran diri dan menyatakan ingin fokus menghadapi
masalah hukum yang menimpa dirinya bersama anak dan adiknya, (29/05).
Saat wartawan menanyakan selama informasi
keputusan MA tersebut apakah Dasni Yuzar masih masuk kantor, namun Suaidi
menyebutkan saat ini posisi Dasni berada di Banda Aceh karena ada urusan
tertentu.
“Untuk Sekda definitif saat ini sedang
dicari siapa yang tepat untuk menduduki
posisi penting itu, namun sementara ini kita Plt-kan (Pelaksana Tugas) posisi
penting tersebut,” ungkap Suaidi Yahya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA)
memvonis Dasni Yuzar 5 tahun penjara, sementara adiknya Amir Nizam 4 tahun
penjara dan khusus anaknya Reza Maulana 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar dengan subsidair 2 tahun penjara.
Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1 Milyar di Yayasan Cakra Donya yang
bersumber dari APBA tahun 2010.
Tidak ada komentar: