LHOKSEUMAWE - Menanggapi permasalahan kasus Dasni Yuzar, terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan kasasi dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe dengan jeratan pidana kurungan 5 tahun.
Kasasi yang diajukan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe pada tahun 2010, yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan untuk menggantikan Dasni Yuzar sebagai Sekretaris Daerah meski sudah ditetapkan sebagai terpidana dan akan menghuni hotel prodeo atau dibalik jeruji besi , Jumat (20/05).
Dasni Yuzar masih dalam pertimbangan, pemerintah belum mengambil keputusan dan ini masih dipertimbangkan. Untuk keputusan tersebut kita pemerintah tidak bisa tergesa-gesa mengambil kebijakan, terang Suaidi Yahya.
Lebih lanjut dikatakan olehnya dugaan korupsi yang melibatkan Dasni Yuzar, anak dan adiknya itu bukan dilakukan diruang lingkup pemerintahan, permasalahan tersebut menurut walikota dilakukan Dasni pada lembaga non pemerintahan.
Bila nantinya Dasni Yuzar ditahan oleh aparat penegak hukum, maka pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengantikkan Dasni sebagai orang nomor tiga di pemerintahan. Hingga saat ini Pemko belum menerima surat apapun dari aparat penegak hukum terhadap Dasni sebagai terpidana kasus korupsi yang merugikan Negara. (Mg)
Tidak ada komentar: