Aceh
Utara : Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghibahkan dana sebesar Rp 66,8
Milyar untuk penyelenggaraan Pilkada, Jumat (20/05).
Bupati
Aceh Utara Muhammad Thaib yang akrap disapa Cek Mad bersama Ketua Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman melakukan penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan untuk pelaksanaan pilkada
serentak pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, di aula Panglateh
Lhoksukon.
Ketua
KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, mengatakan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara
dan DPRK Aceh Utara atas perhatiannya dalam mendukung pelaksanaan pemilukada di
daerah setempat.
Jufri
juga meminta, pihak Pemerintah baik Polri,TNI, dan Kejaksaan Negeri, dapat
mendukung sepenuhnya pelaksanaan pilkada di Aceh Utara dapat berjalan dengan
baik dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Bupati
Aceh Utara Muhammah Thaib alias Cekmad berharap kepada KIP Aceh Utara agar
dapat menggunakan anggaran tersebut dengan efisien, akuntabel, dan transparan.
“Agar
pelaksanaan tahapan pemilu di Aceh Utara dapat terlaksana dengan baik, dan dapat terwujudnya pemilu damai,
bebas, jujur dan adil sebagai modal perubahan bangsa yang lebih baik ke
depannya,” harap Cek Mad. (Rilis / Mg).
Tidak ada komentar: