Polisi Syariah islam wilayatul hisbah (WH) Aceh Utara, berhasil menjaring sebanyak tujuh orang siswa yang bolos sekolah yang berkeliaran lokasi obyek wisata. |
Aceh Utara - Polisi Syariah islam wilayatul hisbah (WH) Aceh Utara, berhasil menjaring sebanyak tujuh orang siswa yang bolos sekolah yang berkeliaran lokasi obyek wisata, Pantai Ulee Rubek, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Kamis (26/5).
Ketua WH Aceh Utara Teungku Mursalin, mengatakan, pelajar yang bolos sekolah itu, mereka terjaring pada saat mereka sedang asyik bermain dilokasi wisata, dan pihaknya juga mengamankan sepasangan pasangan remaja non muhrim sedang bersantai di obyek wisata tersebut,
“Tujuannya razia dan patroli ini, untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh khususnya di tempat objek wisata, karena pantai Ule rubek sudah di tetapkan sebagai tempat objek wisata bersyariat islam," kata Teungku Mursalin
Ia mengatakan, semua pelajar dan remaja yang terjaring razia oleh petugas mereka hanya diberikan teguran dan pembinaan, setelah itu mereka diminta untuk pulang ke rumah masing-masing, setelah berjanji tidak mengulangi lagi dikemudian hari.
Sebelumnya masyarakat Ulee Rubek kecamatan Seunuddon sudah sepakat menjadikan obyek wisata itu sesuai syariat Islam. Untuk mendukung obyek wisata Islami itu. kita turun memantau agar tetap berjalan sesuai pelaksanaan syariat Islam,” terangnya,
Menurut Teungku Mursalin, untuk menjadi Pantai Ule rubek tempat objek wisata bersyariat Dilokasi obyek wisata bersyariat harus ada pemisahan antara laki-laki dan wanita bukan muhrim, serta harus diberikan tempat khusus untuk keluarga yang berkunjung.
Menurut Teungku Mursalin, untuk menjadi Pantai Ule rubek tempat objek wisata bersyariat Dilokasi obyek wisata bersyariat harus ada pemisahan antara laki-laki dan wanita bukan muhrim, serta harus diberikan tempat khusus untuk keluarga yang berkunjung.
Jadi tidak bisa begitu datang berpasangan non muhrim, lalu mandi bersama. Itu yang kita cegah, sehingga tidak ada pengunjung yang melakukan pelanggaran syariat jika peraturan tersebut telah ditetapkan,” pungkasnya. (Naisya).
Tidak ada komentar: