ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Pasangan melakukan isbat nikah di depan majelis hakim, Mahkamah Syariah Lhoksukon @M. Sikumbang/ Pelita8.com

LHOKSEUMAWE-  Sebanyak 50 pasangan di Kabupaten Aceh Utara, mengikuti isbat nikah di Aula Kantor Bupati setempat, di Jalan Mayjend. T. Hamzah Bendahara Lhokseumawe, Senin, 23 Mei 2016. Mereka tersebut merupakan pasangan yang sudah menikah ketika konflik Aceh terjadi namun saat itu tidak memiliki buku nikah.

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad kepada para wartawan mengatakan isbat nikah ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat untuk memiliki dokumen nikah yang diakui oleh negara secara gratis.

Cek Mad menjelaskan di Aceh Utara, ada sekitar 6000 lebih pasangan di seluruh kecamatan belum mendapatkan dokumen nikah yang sah dari negara. Mereka semua menikah dalam medio konflik Aceh berkepanjangan.


“Mereka telah menikah secara sah namun waktu itu (konflik) belum memiliki buku nikah dengan keadaan dan situasi yang sangat-sangat memprihatinkan,” kata Cek Mad sapaan akrab Bupati.

Menurut Cek Mad, ada 6000 lebih yang belum memiliki buku nikah, paling banyak di Kecamatan Paya Bakong, Sawang dan Nisam Antara.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top